Nasional

Demokrat Minta Hakim Jernih Soal Prita

Ada alasan dan argumentasi yang kuat bagi hakim untuk membebaskan Prita.

Rabu, 9 Desember 2009, 09:45 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
Prita Mulyasari (duduk) berdoa bersama keluarga sebelum disidang (Antara/ Jacky)

VIVAnews - Fraksi Partai Demokrat meminta majelis hakim kasasi menangani kasus Prita Mulyasari dengan jernih. Demokrat menilai, ada alasan kuat untuk membebaskan Prita dari segala tuntutan.

"Tanpa bermaksud mempengaruhi kemandirian hakim, kami melihat ada alasan dan argumentasi yang kuat bagi hakim untuk membebaskan Prita dari segala tuntutan, baik perdata maupun pidana," ujar Ketua Fraksi Demokrat, Anas Urbaningrum, dalam pernyataan tertulisnya, Rabu 9 Desember 2009.

Hari ini digelar kelanjutan perkara pidana Prita yang dituduh mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International, Tangerang, itu. Sementara perkara perdatanya sedang diajukan kasasinya ke Mahkamah Agung.

Pengadilan Tinggi Banten beberapa waktu lalu memutus Prita harus membayar denda Rp 204 juta dalam perkara perdatanya. Putusan ini menimbulkan keprihatinan luas, sehingga muncul gerakan pengumpulan dana untuk Prita.

Fraksi Partai Demokrat merupakan salah satu yang mengumpulkan dana. Pagi ini, Anas menyerahkan langsung uang Rp 100 juta kepada Prita di kediamannya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
empritlagi
11/12/2009
@ary daewon: pencemaran nama baik di UU ITE itu kn lebih dr 5 thn dan denda 1 M, maka kl jaksa nuntut 6 bulan, DIMANA LETAK "MELAMPAUI BATAS"NYA??? memang TUHAN maha pengampun, tp TUHAN jg adil kn. setiap perbuatan harus mendapat ganjaran utk mengajar ora
Balas   • Laporkan
empritemprit
10/12/2009
@Edwin Bali : anda ini asal deh kl komen!!! memang skrg eranya kebebasan berpendapat. tp bebas yg seperti apa?? BUKAN BEBASA YANG TANPA BATAS. pasti ada batasnya!!! apa batasnya?? yaitu hak orang lain. orang berhak berpendapat, tetapi orang lain berhak ut
Balas   • Laporkan
emprit
10/12/2009
DEMOKRAT GAK PERLU NGAJARIN HAKIM. HAKIM TAU APA YG HARUS DIA PERBUAT. HAKIM KITA KAN PINTAR2. JD TANPA DISURUHPUN, HAKIM PASTI AKAN JERNIH DALAM MEMUTUS BERDASRKAN FAKTA2 YG TERUNGKAP DIPERSIDANGAN
Balas   • Laporkan
ari
10/12/2009
masyarakat berempati untuk melawan ketidakadilan yg emang udah sampai titik didih..ya bagus juga kl kalangan parpol ikut bersimpati untuk mbak prita, emang seharusnya begitu..tp saya sempat membaca indopos tgl 9 des..ada anggota DPR dari demokrat yg mengi
Balas   • Laporkan
shintia
10/12/2009
sudah bukan rahasia umum klo hukum di indonesia uanglah yang berbicara....rakyat kecil meranalah mereka...jaksa yang menangani kasus Mbok Minah, HEBAT SEKALI...BRAVO...dimanakah hati nurani anda?????? tdk adakah kasus lain yg lebih bermutu di bandingkan d
Balas   • Laporkan
ary daewon
10/12/2009
Apakah pencemaran nama baik atupun apa alasannya semestinya jangan sampai penuntutan itu terlalu melampaui batas. Tuhan saja maha pengampun...apa sih kita hanyalah manusia. Apakah kita tak malu pada diri kita sendiri? Mungkin karena itu Tuhan marah dan s
Balas   • Laporkan
fercos
09/12/2009
memang polisi dan jaksa di negeri ini taunya cuma siapa tuanya y orang lemah dan miskin maka tidak akan diabaikan,
Balas   • Laporkan
Edwin Bali
09/12/2009
Sudah saatnya mereview pengertian kebebasan berpendapat. Kalau ada yang merasa dirugikan, cukup memberikan pendapat dan keterangan. Biarkan orang lain yang menilai... Pencemaran nama baik bukanlah alasan untuk menghukum orang, pidana atau perdata.
Balas   • Laporkan
Pemerhati
09/12/2009
Hakim sudah sewajarnya memproses hukum setiap kasus yang diajukan jaksa. Di kasus 3 kakao mbok Minah-pun, meski sambil terisak Hakim tetap memutus bersalah mbok Minah. Kebijaksanaan hakim bisa dilihat dari vonis yang dijatuhkan. Terlihat di kasus mbok min
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ