Nasional

'Ngamen untuk Makan' Jadi 'Ngamen demi Prita'

"Biasanya kami mencari uang untuk makan, kali ini akan kita sumbangkan ke Prita."

Rabu, 9 Desember 2009, 03:02 WIB
Elin Yunita Kristanti
Koin Untuk Prita (ANTARA/Fanny Octavianus)

VIVAnews - Aksi dukungan untuk Prita Mulyasari kian tak terbendung. Puluhan penyanyi dari Komunitas Penyanyi Jalanan (KPJ) Makassar melakukan aksi simpatik ”Solidaritas Rakyat Kecil, Koin Untuk Prita”.

Para penyanyi jalanan tersebut turun ke sejumlah jalan protokol di Makassar, mereka akan mengamen di sana, mengumpulkan uang koin untuk membantu Prita membayar denda Rp 204 juta ke RS Omni Internasional.

"Ini adalah bentuk solidaritas kami untuk Prita Mulya Sari. Biasanya kami mencari uang untuk makan, kali ini akan kita sumbangkan ke Prita," kata Adnan, Kordinator KPJ Makassar, Selasa, 8 Desember 2009.

Pantauan VIVAnews di lokasi, mereka tersebut membawa tiga kotak untuk menampung sumbangan dari pengguna jalan. Sedangkan sebagian lainnya memainkan alat musik di pinggir jalan, seperti suling, gitar dan gendang.

Adnan menambahkan, aksi ngamen untuk Prita akan dilakukan selama tujuh hari. Pada malam terakhir, atau Selasa malam depan, KPJ akan menggelar konser musik jalanan di sekertariat mereka di Jalan Sultan Hasanuddin, Makassar. "Seluruh pengunjung diharapkan membawa uang koin. Sebab malam itu sekaligus akan dilakukan penghitungan hasil ngamen kami," tambah Adnan.

Besoknya, kata Adnan, seluruh dana yang terkumpul akan ditransfer ke Posko utama pengumpulan koin untuk Prita di Jakarta.

Menanggapi kasus Prita, KPJ menilai, kasus tersebut merupakan bentuk dari bobroknya lembaga peradilan di Indonesia. Sebab Prita diproses hanya karena menyampaikan keluhan keteman-temannya melalui mailing list.

"Ini adalah bentuk membatasi orang untuk menyampaikan pendapat. Mau tidak mau kami sadar, bahwa itu harus dilawan," tegas Adnan, anak muda yang sudah 10 tahun menjadi pengamen ini.

 Lebih jauh Adnan berharap, seluruh Indonesia bersimpati kepada Prita, termasuk melakukan perlawanan terhadap bentuk yang bisa mengekang kebebasan berpendapat.

Seperti diketahui, Prita Mulya Sari menghadapi gugatan perdata dari RS Omni Internasional karena surat elektroniknya yang dinilai merugikan rumah sakit tersebut. Majelis hakim memenangkan gugatan rumah sakit dan memvonis Prita membayar ganti rugi Rp 204 juta.

Laporan: Rahmat Zeena|Makassar



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Customer
10/12/2009
singkat saja.....saya sudah konfirmasikan ke seluruh keluarga, kerabat, sahabat2, handai-taulan, kolega n relasi saya..untuk tidak berobat ke RS OMNI.......bye OMNI.
Balas   • Laporkan
Customer
10/12/2009
singkat saja.....saya sudah konfirmasikan ke seluruh keluarga, kerabat, sahabat2, handai-taulan, kolega n relasi saya..untuk tidak berobat ke RS OMNI.......bye OMNI.
Balas   • Laporkan
Pemerhati
09/12/2009
Saya sangat menyayangkan kelambanan OMNI untuk menyelesaiakan kasus ini. Saat ini bukan lagi urusan "menang-kalah" or "benar-salah". Tapi soal persepsi OMNI dalam kacamata bisnis. Coba OMNI bayangkan bahwa setiap orang yang menyumbangkan koinnya samahalny
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ