Nasional

Hari Ini RS Omni Gelar Jumpa Pers

Kuasa hukum Omni akan menanggapi aksi pengumpulan koin untuk Prita Mulyasari.

Rabu, 9 Desember 2009, 02:46 WIB
Elin Yunita Kristanti, Elly Setyo Rini
Logo Koin Peduli Prita Mulyasari (koinkeadilan.com)

VIVAnews - Dimintai keterangan soal aksi pengumpulan koin untuk Pirta Mulyasari, Kuasa Hukum RS Omni International, Risma Situmorang belum mau memberi tanggapan.

"Sampai saat ini, kami belum bisa memberikan statement resmi soal ini (pengumpulan Koin Prita), besok kami akan adakan jumpa pers untuk memberikan tanggapan," kata Risma di Jakarta, Selasa, 8 Desember 2009.

Meki jelas hari ini, belum ditentukan di mana dan kapan keterangan akan disampaikan. Risma hanya mengatakan jumpa pers akan diadakan sekitar pukul 10.00 atau 13.00 WIB.

"Nanti seluruh media akan kami hubungi kapan dan dimananya," kata Risma.

Seperti diketahui, proses perdata antara Prita Mulyasari dengan RS Omni Internasional sudah diputus. Di tingkat Pengadilan Negeri Tangerang, Prita divonis membayar denda Rp 312 juta.

Vonis itu diterimanya sebelum ia mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang pada Mei 2009. Atas putusan tingkat pertama itu, Prita lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten.

Hasilnya, Prita kembali diposisikan sebagai pihak yang kalah dengan diwajibkan membayar denda Rp 204 juta. Meski nilai denda turun sekitar Rp 100 juta, Prita tetap pada posisi kalah.

Masyarakat yang merasa rasa keadilannya terluka mengumpulkan koin recehan. Dari nilai koin terbesar, Rp 1.000 sampai koin dengan nilat terkecil Rp 25 untuk membantu Prita.

Tercatat, beberapa tokoh juga memberikan bantuan kepada Prita, politisi sekaligus putri mantan Presiden RI, Abdurrahman Wahid.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Customer
10/12/2009
singkat saja.....saya sudah konfirmasikan ke seluruh keluarga saya..untuk tidak berobat ke sana
Balas   • Laporkan
Aria Thada
10/12/2009
Sepertinya RS. tersebut tidak peduli akan dampaknya, baik terhadap RS tersebut maupun terhadap masyarakat.Ini adalah cara Promos terburuk dari RS tersebut. semoga masyarakat memeafkan.i
Balas   • Laporkan
betsi sumarsono
10/12/2009
Mbak Prita tetaplah berdo'a Allah selalu bersama orang yg sabar, percayalah jaman sekarang ini siapa yg ,mempersulit permasalahan pasti segera akan menerima azab dari Allah istilahnya karmapala, kami sekeluarga selalu berdo'a untuk mbak prita sekeluarga
Balas   • Laporkan
Maulida
10/12/2009
untuk kita semua, ini menjadi pelajaran berharga..... untuk RS Omni dan RS lain lain nya yang mungkin belum melakukan pelayanan maksimal, ini juga menjadi introspeksi. masak orang 2 dari negara lain ja bisa menilai, kita saudara sendiri gak bisa...
Balas   • Laporkan
sayabe me
09/12/2009
jika pihak RS melakukan kesalahan dalam pengobatan... sejauh mana rakyat bisa menuntut haknya... go prita go!!!!
Balas   • Laporkan
edo
09/12/2009
jgn2 omni mau promosi gratis neh...
Balas   • Laporkan
ice
09/12/2009
yang mesti lebih malu..para pejabat negara kita...yg katanya negara hukum...hoi....pada ditaruh dimana kupingnya ya....jangan2 ditinggal dilaci...meja kantor..he...he..malu 2 in bangsa aja...apun deh kapan ada perubahan....biar ini jadi pelajaran kita sem
Balas   • Laporkan
Pakdhe
09/12/2009
Kl mmg RS Omni menuntut Prita krn dicemarkan nama baik nya, dg tuntutan perdata ratusan juta Rp, skrg lah RS Omni punya kesempatan menuntut banyak pihak krn lu udah dihujad oleh bnyk rakyat Indonesia melalui email. Hayoo kalau berani. Gak punya malu kau.
Balas   • Laporkan
Embong
09/12/2009
RS OMNI anda itu Rumah Sakit, kalau tidak bisa memberikan pelayan kepada Customer/pelanggan WAJAR kalau dikomplain kerana layanan Jasa anda tidak baik. dibicarakan/diomongin ke kawan, teman, saudara bahkan collega bisnis kita, baik itu melalui email, disk
Balas   • Laporkan
herdy
09/12/2009
Smoga partai demokrat bisa mengganti rugi smua beban ganti rugi sang prita...gar missi partai membantu wong cilik terwujud......kan...sbagai partai di pilih rakyat..smestinya membantu rakyatnya yg teraniaya....hidup Prita...sbagai simbol perjuangan rakyat
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ