VIVAnews - Dukungan terhadap Prita Mulyasari terus mengalir. Di tengah derasnya dukungan masyarakat, Prita diundang bertemu istri Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gusti Kanjeng Ratu Hemas.
Pertemuan dijadwalkan di kantor GKR Hemas di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Desember 2009. "Kemarin datang staf ahli mengirim undangan, kami diundang silaturahmi jam 12," kata Prita saat dihubungi VIVAnews. Prita akan hadir bersama kuasa hukumnya.
Sejak kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni Internasional Alam Suter bergulir, Prita mendapat dispensasi dari kantornya terkait waktu kerja. Sejauh ini, kantor tempat Prita bekerja selalu memberi kelonggaran bagi Prita untuk menghadiri berbagai sidang dan pertemuan terkait penyelesaian kasusnya.
Dalam perkara pidana, Prita tengah menghadapi tuntutan jaksa enam bulan penjara. Besok, Rabu, 9 Desember, Prita kembali menghadiri sidang dengan agenda tanggapan jaksa atas pembelaan Prita. Sedangkan perkara perdata, Prita tengah mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonisnya dengan denda Rp 204 juta.
Dukungan moril terus mengalir untuk kasus pidana Prita. Sementara dukungan materiil dalam bentuk gerakan 'Koin Peduli Prita' juga kian tak terbendung. Masyarakat dari berbagai lapisan terlibat dalam pengumpulan koin untuk membantu Prita membayar denda bagi RS Omni.