VIVAnews -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi siapkan aturan penyederhanaan penerbitan surat izin usaha untuk meningkatkan investasi nasional.
Penyederhanaan surat izin usaha ini menjadi target 100 hari Departemen Dalam Negeri. "Saat ini pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintahnya (PP)," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Padang, Senin, 7 Desember 2009.
Menurut Gamawan, kebijakan ini akan mempercepat proses pegurusan izin usaha bagi investor. Aturan yang tengah dirancang ini mengatur surat izin usaha akan selesai dalam 17 hari paling lama.
Dengan aturan sekarang, pengurusan surat izin usaha memakan waktu 60 hari. Kondisi ini dinilai Mendagri tidak efektif dan memperburuk sistem investasi di nasional.
Dengan aturan penerbitan surat izin usaha yang sekarang, Indonesia berada diurutan 161 sebagai negara terpanjang menerbitkan izin usaha dari 183 negara. "Lahirnya PP baru ini diharapkan mempermudah masyarakat dan investor untuk berusaha di tanah air," tuturnya.
Saat berkunjung ke Padang, Gamawan melantik Wakil Gubernur Sumbar Marlis Rahman sebagai gubernur baru menggantikannya. Gamawan juga disambut pedagang kaki lima yang berdemo di halaman kantor DPRD Sumbar.
Laporan: Eri Naldi | Padang