VIVAnews - Gerakan 'Koin Peduli Prita' terus menuai dukungan. Sumbangan uang receh atau koin untuk Prita Mulyasari pun terus mengalir ke sejumlah posko.
Gerakan 'Koin Peduli Prita' dipicu dari vonis Pengadilan Tinggi Banten yang mengharuskan Prita membayar ganti rugi kepada Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera sebesar Rp 204 juta. Koin yang terkumpul nantinya akan disumbangkan kepada Prita untuk membayar RS Omni.
Namun, bagaimana jika Prita memenangkan gugatan kasasi dan Mahkamah Agung membatalkan vonis itu? "Kami belum membahas detailnya, tapi yang pasti uang itu akan kami gunakan untuk membantu kasus-kasus serupa, untuk mereka yang menjadi korban ketidakadilan," kata salah satu sukarelawan 'Koin Peduli Prita', Ari Juliano.
Sumbangan koin itu dikumpulkan melalui posko utama 'Koin Peduli Prita' yang berada di Komplek PWR No 60 Jatipadang, Jalan Taman Margasatwa, Jakarta Selatan. Juga sejumlah posko yang tersebar di Jakarta seperti di warung Wetiga (Warung Wedangan W-Fi), Jalan Langsat 1/3A, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Di posko utama 'Koin Peduli Prita', jumlah koin yang terkumpul hingga Minggu malam, 6 Desember 2009, sudah mencapai lebih Rp 2.000.000. Jumlah itu dipastikan akan terus bertambah seiring penggalangan koin yang juga dilakukan di sejumlah posko baik di Jakarta maupun daerah lainnya. Diperkirakan butuh 2,5 ton koin pecahan Rp 500 untuk mencapai Rp 204 juta.
Para relawan 'Koin Peduli Prita' di Jakarta saat ini juga mulai mengkoordinasikan pengumpulan uang receh di sejumlah daerah. Sejak digagas dalam diskusi di mailing list (milis) Sehat Group pada Kamis petang pekan lalu, ajakan pengumpulan koin ini mendapat sambutan positif dari masyarakat di jejaring sosial Twitter dan Facebook. Bahkan gerakan ini juga mulai menjalar hingga ke daerah terpencil.