Nasional

Polisi Kesulitan Lacak Senpi Milik Sipil

Polisi sulit melacak senjata ilegal karena banyak pemilik yang telah pindah domisili.

Jum'at, 4 Desember 2009, 17:40 WIB
Eko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra
Senjata Api (ANTARA/Syaiful Arif)

VIVAnews - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Jaya terus melacak keberadaan senjata api ilegal yang kerap digunakan untuk aksi kejahatan.

Selain itu, masih banyak senjata ilegal milik warga sipil yang belum sempat ditarik atau di gudangkan.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Wahyono, mengakui mengalami kesulitan dalam melakukan pelacakan senjata-senjata tersebut.

Hal tersebut dikarenakan banyak pemilik yang sudah pindah domisili.

"Kami terus melacak para pemegang, karena banyak dari mereka yang sudah pindah domisili," katanya kepada wartawan, Jumat 4 Desember 2009.

Dia melanjutkan,  pindah domisili yang dimaksud seperti mereka yang terdaftar sebagai direktur perusahaan ternyata saat di cek ternyata sudah tidak lagi menjabat.

Wahyono menegaskan, operasi yang saat ini digelar yaitu 'Operasi Sikat Jaya' yang juga diperuntukan untuk mengejar senjata yang masih beredar di masyarakat.

Menurutnya, mereka yang masih memegang senjata tersebut telah melanggar UU darurat No. 12/1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak.

"Karena senjata itu sudah tidak memiliki izin lagi dan dinyatakan ilegal," jelasnya.

Selain itu, maraknya kejahatan yang menggunakan senjata ditengarai karena saat ini banyak peredaran senjata yang dijual di pasar gelap.

"Banyak juga yang menggunakan senjata curian," jelasnya. Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan masyarakat bisa melaporkan bila menemukan hal yang mencurigakan apalagi yang berkaitan dengan senjata.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya terus melakukan pengungkapan atas peredaran senjata api ilegal yang biasanya digunakan para pelaku kejahatan.

Seperti diketahui sekitar 3.000 senjata api ilegal beredar di masyarakat, sebelumnya dimiliki oleh masyarakat yang telah memiliki izin dan belum dikembalikan setelah ada perintah dari Kapolri dimana warga negara sipil tidak diperbolehkan untuk menggunakan dan memiliki senjata api.

"Sudah hampir setengah kita tarik dan digudangkan," ungkap Boy.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ