VIVAnews - Pengusaha Hartati Murdaya melaporkan dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) ke Kepolisian Daerah Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Ia menganggap publikasi Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century sebagai bentuk fitnah.
"Bagaimana mungkin saya menerima aliran dana Bank Century, saya saja tidak tahu di Indonesia ada bank namanya Century," katanya usai melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polda Metro Jaya, Rabu, 2 Desember 2009.
Ia mendapat informasi mengenai tudingan Bendera dari sekretarisnya melalui pemberitaan di internet. Dalam publikasi Bendera, Hartati dituding menerima aliran dana penyelamatan Bank Century senilai Rp 100 miliar. "Tuduhan ini saya minta dibuktikan oleh polisi," ujarnya.
Usai melapor, Hartati langsung menuju Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk memberikan keterangan sebagai saksi pelapor. Sedangkan, terlapor adalah Koordinator Bendera Mustar Bonaventura dan aktivis Bendera Ferdi Semaun.
Senin 30 November lalu, LSM Bendera menyebutkan total dana Century yang diterima para pejabat mencapai Rp 1,8 triliun. Menurut aktivis Bendera, Ferdi Semaun, nama-nama penerima itu adalah KPU sebesar Rp 200 miliar, LSI sebesar Rp 50 miliar, FOX Indonesia sebesar Rp 200 miliar dan Partai Demokrat sebesar Rp 700 miliar.
Selain itu, Bendera juga menyebut Edhie Baskoro Yudhoyono menerima Rp 500 miliar, Hatta Radjasa sebanyak Rp 10 miliar, mantan Panglima TNI Djoko Suyanto Rp 10 miliar, mantan Jubir Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar, Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, Choel Malarangeng Rp 10 miliar, dan Pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar.
Ketika ditanya sumber data-data itu, Ferdi memilih tutup mulut. Namun ia menegaskan data itu cukup valid.