Nasional
Skandal Bank Century

DPR Akan Revisi UU Pencucian Uang

Revisi UU ini yang akan menjadi salah satu agenda rapat Komisi III DPR dengan PPATK

Rabu, 2 Desember 2009, 09:58 WIB
Arfi Bambani Amri
Century Bank (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat berencana merevisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Revisi ini diharapkan bisa menambah kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Rancangan Undang-undangnya sudah ada sejak periode lalu, namun gagal diundang-undangkan," kata Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Azis Syamsuddin, saat diwawancara VIVAnews melalui telepon, Rabu 2 Desember 2009.

Berdasarkan UU yang berlaku sekarang, PPATK hanya berwenang memberikan data transaksi keuangan kepada penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Keterbatasan ini membuat kalangan pengusul Angket Kasus Bank Century kesulitan mendapatkan bukti dugaan pidana pencucian uang setelah penalangan Century dilakukan.

"Jadi, mungkin saja masalah Undang-undang ini akan dibahas dalam rapat Komisi III dengan PPATK nanti," ujar politisi Golkar itu.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit investigasi atas Bank Century. BPK mengakui auditnya terbatas karena tak bisa melacak sampai tujuh lapis aliran dana Century.

Kewenangan melacak itu berada pada PPATK, namun PPATK terkendala tak bisa mengungkapkannya karena dibatasi undang-undang. BPK lalu mengusulkan DPR merevisi UU pencucian uang itu. Jalan lainnya, sebagian kalangan di DPR mendesak Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk memberikan kewenangan pada PPATK membeberkan tujuh lapis aliran dana.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ