VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan belum menemukan aliran dana penyelamatan Bank Century yang mengarah ke Istana Negara dan partai politik. PPATK baru sebatas menelusuri 50 nasabah yang diminta Badan Pemeriksa Keuangan.
"Kami belum menemukan aliran dana yang mengarah ke parpol ataupun kantor seberang (Istana Negara)," kata Kepala PPATK Yunus Husein pada jumpa pers di kantornya, Jalan Juanda, Jakarta, Selasa 1 Desember 2009.
Pada Senin 30 November 2009, sejumlah aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera) menyebutkan sejumlah pejabat dan lembaga telah menikmati aliran dana penyelamatan Century. Total dana yang diterima para pejabat itu mencapai Rp 1,8 triliun.
Nama-nama itu antara lain, Komisi Pemilihan Umum menerima Rp 200 miliar, Lembaga Survei Indonesia Rp 50 miliar, FOX Indonesia Rp 200 miliar, dan Partai Demokrat Rp 700 miliar. Sedangkan yang perorangan adalah Edhie Baskoro Yudhoyono Rp 500 miliar, Hatta Rajasa Rp 10 miliar, Mantan Panglima TNI Djoko Suyanto Rp 10 miliar, mantan juru bicara Presiden Andi Malarangeng Rp 10 miliar, Rizal Malarangeng Rp 10 miliar, Choel Malarangeng Rp 10 miliar, dan Pengusaha Hartati Murdaya Rp 100 miliar.
"Enam orang itu tidak masuk dalam 50 data nasabah yang diminta BPK," ujar Yunus.
hadi.suprapto@vivanews.com