VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merasa nama lembaganya digunakan pihak-pihak tertentu untuk menyebarkan informasi seputar transaksi keuangan Bank Century.
Hal tersebut disampaikan untuk menanggapi isu yang beredar seputar nama-nama individu atau lembaga yang dikabarkan menerima aliran dana Bank Century. "Kami merasa nama kami dicatut," ujar Ketua PPATK Yunus Husein dalam keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa, 1 Desember 2009.
Saat ini beredar isu yang mengungkapkan aliran dana Bank Century ke sejumlah orang seperti Djoko Suyanto, tiga bersaudara Mallarangeng, dan Hartati Murdaya masing-masing sebesar Rp 10 miliar. Selain individu, sejumlah lembaga juga dikabarkan menerima dana seperti Komisi Pemilihan Umum Rp 200 miliar, Lingkaran Survei Indonesia Rp 200 miliar, Fox Rp 200 miliar, dan Partai Demokrat Rp 700 miliar.
Menurut Yunus, PPATK hingga saat ini belum memiliki informasi seputar data nasabah yang menerima aliran dana Bank Century seperti diisukan tersebut. Selain itu pihaknya juga tidak pernah memberikan informasi itu.
Yunus berharap masyarakat dapat memahami bahwa informasi dari hasil analisis PPATK merupakan informasi rahasia dan terdapat sanksi bagi pihak-pihak yang membocorkannya.
Dia juga menegaskan bahwa PPATK saat ini memerlukan dasar hukum yang kuat untuk mengungkap informasi aliran dana Bank Century. Hal itu membantah informasi yang menyatakan bahwa dirinya sebagai pribadi membutuhkan perlindungan.
hadi.suprapto@vivanews.com