Nasional

Pemkot Batu Akan Revisi 20 Perda

Perubahan perda mengacu UU 28 tahun 2009 yang berorientasi mendongkrak PAD.

Sabtu, 28 November 2009, 09:58 WIB
Eko Priliawito
Gedung DPRD Jatim  

SURABAYA POST - Sedikitnya 20 peraturan daerah (Perda) yang berkaitan dengan pajak atau retribusi di Kota Batu akan direvisi pada 2010.

Hal ini dilakukan karena perda tersebut merupakan aturan 2003 yang masih mengacu pada Pemerintah Kabupaten Malang.

Perda yang akan direvisi mulai dari perda pajak/retribusi hingga perizinan.

Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batu, Edi Murtono mengatakan bahwa revisi perda ini mengacu pada UU No 28 Tahun 2009, tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Mengacu pada aturan tersebut maka 20 perda produk 2003 harus direvisi.

“Semua perda tentang pajak dan perizinan yang kita miliki mengacu pada Pemkab Malang, karena Kota Batu dulu bagian dari Pemkab Malang. Untuk 2010 nanti kita akan ajukan revisi perda itu sesuai dengan perundangannya,” kata Edi, pada akhir pekan ini.

Perda di sektor pajak yang akan direvisi ini mulai dari pajak perhotelan, parkir, penerangan jalan umum, hiburan malam, dan lainnya.
Sementara untuk perda perizinan mulai dari perda izin usaha, jasa umum, perizinan tertentu, dan beberapa perda perizinan lainnya.

Revisi perda ini, lanjut Edi, dilakukan untuk perubahan sebagaimana amanat undang-undang yang menjadi referensinya.

Pasalnya, cukup ironis bila perda yang ada saat ini merupakan produk lama yang masih tetap dipakai oleh Pemkot Batu.

“Pengajuan revisi ini pasti dilakukan pada tahun depan, tinggal menunggu tim untuk melakukan kajiannya,” urainya.

Edi menegaskan revisi perda yang menyangkut pajak dan retribusi ini diharapkan bisa meningkatkan PAD Kota Batu.

Untuk tahun depan salah satu perda yang akan direvisi misalnya perizinan air bawah tanah.  Selama ini penggunaan air tersebut  banyak yang tidak berizin.

Laporan: Zainul Arifin



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ