VIVAnews - Mimpi kuliah di Institut Pertanian Bogor sirna gara-gara angka 0,26. Keberhasilan meraih prestasi melalui jalur Penelusuran Minat dan Kemampuan (PMDK) dibatalkan manajemen kampus.
"Itu semua gara-gara saya tak lulus ujian nasional, nilai ujian saya kurang 0,26," kata Siti Hapsah, seorang korban ujian nasional pada tahun 2006 silam, saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis, 26 November 2009.
Sebelum ujian nasional digelar, Siti sudah diterima sebagai calon mahasiswa Jurusan Gizi Masyarakat dan Sumberdaya Keluarga IPB, tanpa tes atau melalui jalur PMDK. Tak heran, sejak duduk di bangku kelas 1 hingga kelas 3 di SMA Perguruan Rakyat II Jakarta Timur, Siti selalu meraih peringkat 1 di sekolahnya.
Namun, semua prestasi yang dimilikinya seolah tak ada artinya saat ia dinyatakan tak lulus dalam ujian nasional yang diselenggarakan Departemen Pendidikan Nasional. Ujian nasional menjadi standar untuk menentukan kelulusan.
Kala itu, Siti yang mengambil jurusan IPA meraih angka ujian nasional 4,00. Sementara standar kelulusan minimal meraih nilai 4,26. "Saya jatuh di nilai Matematika, untuk Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris 8 semua," ujar mahasiswa Politeknik Departemen Kesehatan ini.
Siti akhirnya mendapat ijazah tanda lulus SMA melalui ujian Paket C yang diadakan pemerintah. Namun, ijazah itu keluar setelah perkuliahan di ITB dimulai. "Ijazah saya sudah nggak diterima lagi, PMDK saya dibatalkan," ujarnya.
Pengalaman serupa dialami Indah, mantan siswa SMA PSKD 7 Jakarta. Ia juga dinyatakan tak lulus gara-gara nilainya kurang 0,26. Seperti Siti, Indah juga gagal di mata pelajaran Matematika. "Saya sedih, karena nilai-nilai saya selama tiga tahun sekolah seperti diabaikan," ujar Indah.
Para korban ujian nasional itu kemudian mengajukan gugatan terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.
Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan diterima. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 6 Desember 2007 juga menguatkan putusan itu. Hingga akhirnya, MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah. MA melarang ujian nasional yang diselenggaran Depdiknas melalui surat putusan dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 tertanggal 14 September 2009.