VIVAnews - Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) akan tetap melaksanakan ujian nasional pada 2010. Depdiknas belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang melarang ujian nasional.
"Kami bingung dengan informasi yang beredar, kami saja belum menerima salinan putusan itu," kata Kepala Humas Komunikasi dan Informasi Depdiknas, M Muhadjir, saat berbincang dengan VIVAnews, Kamis, 26 November 2009.
Ia khawatir informasi itu akan memberi pengaruh buruk terhadap proses belajar-mengajar di sekolah. "Saya khawatir informasi itu bisa membuat guru mutung dan siswa jadi malas belajar," ujarnya.
Sejauh ini, Depdiknas belum mengubah agenda pendidikan untuk pelaksanaan ujian nasional 2010. Depdiknas masih menunggu salinan putusan itu untuk dipelajari. "Yang pasti proses pendidikan nggak boleh berhenti," ujarnya.
Menurutnya, ujian nasional masih diperlukan sebagai standar pendidikan secara nasional. Ujian nasional dapat digunakan untuk memetakan mutu pendidikan secara nasional, menentukan kelulusan.
Kasus ujian nasional ini bermula dari gugatan masyarakat (citizen lawsuit) terhadap Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, serta Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), yang dinilai lalai memenuhi kebutuhan hak asasi manusia (HAM) di bidang pendidikan.
Pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan diterima. Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 6 Desember 2007 juga menguatkan putusan itu. Hingga akhirnya, MA menolak kasasi yang diajukan pemerintah. MA akhirnya melarang ujian nasional yang Depdiknas melalui surat putusan dengan nomor register 2596 K/PDT/2008 tertanggal 14 September 2009.