Nasional

Putusan Unas, Kemenangan Semua Anak Indonesia

"Kami berterima kasih kepada anak-anak korban Ujian Nasional."

Kamis, 26 November 2009, 11:48 WIB
Umi Kalsum
Anak-anak di Sekolah Dasar (VivaNews/ Nurcholis Lubis)

VIVAnews - Suara Yanti dari Keluarga Peduli Pendidikan (KerLIP) terdengar bergetar saat mengungkapkan perasaannya terkait putusan Mahkamah Agung yang melarang digelarnya Ujian Nasional (UN). KerLIP ikut melakukan pendampingan dan mengkoordinasi 58 orang penggugat UN.

"Alhamdulillah, saya terharu. Rasanya luar biasa. Kami berterima kasih kepada anak-anak korban Ujian Nasional yang berani memperjuangkan haknya. Meskipun hak mereka tidak dipenuhi secara langsung, tapi ini akan berimplikasi pada adik-adik kelas mereka yang tidak akan mengalami UN," kata Yanti kepada VIVAnews, Kamis 26 November 2009.

Korban UN dan orangtuanya, kata Yanti, juga terharu. Salah satu korban, Indah yang kini kuliah di YAI, menurutnya sudah bisa tertawa saat dihubunginya. Di bangku kuliah, Indah yang tahun 2006 lalu dinyatakan tidak lulus UN mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) yang cukup bagus.

"Indah dengan lugas mengatakan kemenangan ini bukan untuknya secara pribadi, tapi untuk semua anak Indonesia," kata Yanti.

Yanti juga mengaku sudah berkirim SMS dengan para orangtua 15 anak korban UN, seperti Melati, Nuri, Hamzah yang melakukan gugatan dan mendapatkan respons yang luar biasa.

Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah terkait perkara ujian nasional. Mahkamah Agung menegaskan pemerintah telah lalai dalam melaksanakan ujian nasional.

Putusan ini dibacakan majelis kasasi yang diketuai Abbas Said dengan anggota Mansur Kartayasa dan Imam Harjadi. Putusan dibacakan pada 14 September 2009. Putusan ini menguatkan putusan dari pengadilan tingkat pertama dan banding.

Pada putusan pengadilan tingkat pertama, majelis menilai pemerintah telah lalai dalam meningkatkan kualitas guru, sarana dan prasarana pendidikan, serta informasi khususnya di daerah pedesaan.

Pemerintah juga dinyatakan mengabaikan implikasi ujian nasional. Karena masih terdapat kecurangan baik yang dilakukan guru maupun siswa supaya lulus ujian nasional.

Hakim juga berpendapat, pemerintah telah memenuhi unsur melawan hukum. Pemerintah terbukti merugikan siswa peserta ujian secara materiil dan imateriil.

Kerugian materiil itu berupa biaya pendidikan selama tiga tahun. Sedangkan kerugian imateril berupa tekanan psikologis dan kehilangan kesempatan untuk melanjutkan ke perguruan tinggi.

• VIVAnews
Rating
Komentar
abdul wakhid
29/11/2009
putusan MA jangan dillihat secara politis,tapi secara hukum,wahai pengambil kebijakan pendidikan,lihat hukum dg azaz keadilan,jagn karena sudah dianggarkan.bagi2 dana , itu membodohi msy.menteri yg baru tahu itu
Balas   • Laporkan
abdul wakhid
29/11/2009
Diknas jgn melawan putusan hukum dengan dalih PK,anggaran sudah di dok, bagi2 tugas,rektorat se ind ngamini,seharusnya asas keadilan dikedepankan,ujian hukum bagi menteri baru, mohon dicermati, trims
Balas   • Laporkan
abdul wakhid
29/11/2009
seharusnya Diknas tidak menentang putusan MA,secara hukum dilihat dengan asas keadilan,jangan secara pilitis, anggaran sudah di dok, bagi2 tugas dll, nanti akan digugat secara hukum, karena melawan,dg dalih pembenahan dll, trims
Balas   • Laporkan
chika
28/11/2009
kok ditiadakan?saya ga setuju bila unas ditiadakan.gimana mau tau pantas ganya seorang palajar bila tidak ada unas.kalau ga lulus y..mang blum pantas lulus..okelah bila kelulusan tergantung pihak sekolah..tapi masih lebih banyak sekolah yang meluluskan si
Balas   • Laporkan
LukeEn
26/11/2009
yach saya rasa mmng btul, sbaikx UN tdk d laksanakan lg karena dampak negatifx lebih besar daripada dampak positifx. Kalau bs sdikit saran sbaikx lulus/tidak lulusx siswa d tentukan oleh sekolahx saja.........Terima Kasih
Balas   • Laporkan
yohanes pramana
26/11/2009
Mari berjuang untuk dunia pendidikan yang lebih baik! dan Masa depan yang lebih cemerlang!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ