Nasional
Pelaksanaan Ujian Nasional

Depdiknas Belum Terima Putusan MA

Secara garis besar, UN diterapkan di semua negara sebagai bentuk standarisasi kemampuan.

Kamis, 26 November 2009, 06:19 WIB
Antique, Agus Dwi Darmawan
  (ANTARA/Ujang Zaelani)

VIVAnews - Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengaku sampai Rabu kemarin, 25 November 2009, belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait kemungkinan akan ditiadakannya Ujian Nasional (UN).

Menurut Kepala Humas Komunikasi dan Informasi Depdiknas M Muhadjir, proses persidangan tentang UN itu masih berjalan dan belum ada keputusan yang dicapai.

"Saya belum tahu. Bacanya (perihal Mahkamah Agung menolak permohonan pemerintah terkait perkara UN) malah dari media saja kemarin," ujar Muhadjir kepada VIVAnews, Rabu malam 25 November 2009.

Muhadjir menuturkan, keputusan apapun itu, Depdiknas akan menghormati proses hukum yang ada. Depdiknas akan berusaha menjalankan Putusan MA berdasarkan pertimbangan yang terbaik untuk bangsa ini.

Menurut dia, Depdiknas nantinya akan mengkaji terlebih dahulu putusan MA kalau seandainya nanti UN ditiadakan. "Kalau memang ditiadakan, visinya apa," kata Muhadjir.

Jangan sampai, Muhadjir menambahkan, ketika media-media sudah memberitakan 'peniadaan itu', namun kemudian masih tetap saja ada ujian-ujian serupa. "Sebab, pada dasarnya tidak ada negara di dunia ini yang tidak menerapkan UN," ujarnya.

Secara garis besar, kata dia, UN diterapkan di semua negara sebagai bentuk standarisasi kemampuan para siswa dan mahasiswa untuk mengikuti jenjang pendidikan yang lebih baik.

Muhadjir menghimbau, jangan sampai persepsi masyarakat justru terbalik. Pasalnya, tujuan UN sendiri dirancang agar kualitas pendidikan Indonesia lebih bermutu.

Standar angka 5,5 yang dikeluarkan itu bukan patokan kemampuan, namun bagaimana kualitas pendidikan keseluruhan seluruh Indonesia itu bisa seragam dan berkualitas.

"Karena guru itu dalam satu sekolah saja, kalau mengadakan ujian bisa memberi nilai berbeda-beda. Makanya, nilai 5,5 itu menjadi seragam seluruh nasional," katanya.

Dari situ, Muhadjir menambahkan, bagaimana kemudian guru, siswa, dan orangtua dituntut bisa berlomba untuk memperbaiki kualitas. Jangan sampai justru guru, siswa dan orangtua malah terlena karena terlalu dimanja dengan sistem pendidikan yang alakadarnya. "Karena guru itu bisa saja 'obral nilai', tapi begitu menjalani ujian di tempat lain, kemampuannya minimal," ujarnya.

antique.putra@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
joko
01/12/2009
uan memang prlu diadakan tapi seharusnya uan itu bukan penentu tingkat kelulusan siswa. udah gitu standar kelulusan yang terus meningkat itu juga memberatkan siswa. seharusnya pemerintah lebih arif dan bijaksana dalam mengambil keputusan terutama di bidan
Balas   • Laporkan
Rankugo
27/11/2009
Saya tidak setuju kalo UN ditiadakan. Apalagi kalo Kelulusan di serahkan pada Sekolah atau guru pengampu. Karena akan sanggat rentan terjadi KKN. Saat ini aja banyak guru dirumahnya beri les siswa. Penilaian kelulusan akan sangat subyektif. Dan semakin ba
Balas   • Laporkan
jumino
26/11/2009
silahkan aja un dilaksanakan, tetapi hanya untuk mengukur standar sekolah secara nasional, bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa serahkan kepada guru yang mendidik dan mengajarnya (Lembaga Pendidikan)yang bersangkutan. Bukankah di Kurikulum sudah ada a
Balas   • Laporkan
Wawan Kuswanda,SE
26/11/2009
Memang UN jadi polemik. Masalah ini jangan sampai mengerucut. Bagi guru, UN ditiadakan tak masalah karena yang berhak menentukan apakah siswa itu berhasil dalam KBM adalah guru. Namun solusi yang dapat menjembatani antara masyarakat dan pemerintah adalah
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ