VIVAnews - Bea keluar (BK) kakao yang sedang difinalisasi di Kementerian Koordinator Perekonomian diperkirakan berlaku progresif, seperti halnya yang dikenakan pada minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO).
Menteri Perindustrian MS Hidayat memperkirakan, bea keluar akan bisa berlaku efektif pada tahun depan (2010).
"Saat ini, sedang difinalisasi dan masuk dalam program 100 hari pemerintah," kata Hidayat usai Rapat Kerja dengan Komisi Perdagangan dan Perindustrian DPR RI, Rabu, 25 November 2009.
Berapa besaran tarifnya, Hidayat enggan menjawab karena yang akan mengumumkan adalah Menko Perekonomian Hatta Radjasa.
Dengan menggunakan sistem progresif, berarti besaran bea keluar akan disesuaikan dengan harga kakao internasional. Sama halnya dengan CPO, semakin tinggi harga di pasar internasional maka tarif bea keluar semakin tinggi.
Pemerintah menetapkan bea keluar untuk kakao dengan alasan, untuk memenuhi kebutuhan industri kakao di dalam negeri serta mengawasi pengapalannya. Tujuan utamanya, untuk meningkatkan nilai tambah industri pengolahan kakao dalam negeri.
antique.putra@vivanews.com