Nasional

Pungut Kapas, Sekeluarga Terancam 7 Tahun Bui

Dua dari empat 'korban' masih berusia anak-anak.

Rabu, 25 November 2009, 14:13 WIB
Ismoko Widjaya
Minah (65) usai divonis 1,5 bulan (Antara)

VIVAnews - Peristiwa hukum yang kurang memihak pada warga miskin dan kurang mampu kembali lagi terjadi. Kasus Nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah, kembali terulang.

Kini empat orang asal Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terjerat hukum hanya karena memungut kapas sisa panen. Kapas-kapas sisa panen itu berserakan di lahan milik PT Segayung.

Nahasnya, dua dari empat 'korban' yang berasal dari desa Kenconorejo, kecamatan Tulis itu masih anak-anak. Kini mereka harus merasakan hidup di sel tahanan Rutan Rowobelang, dengan status masih tahanan titipan dari Polres Batang.

Keempatnya yakni, kakak beradik Rusnoto 12 tahun dan Juwono 16 tahun, Sri Suratmi 25 tahun, serta ibu dari kakak-beradik, Manise 39 tahun.

"Saya sangat kaget karena tidak ada sebab apa-apa, polisi langsung menangkap. Baru beberapa hari kemudian diterima surat penahanan mereka," kata kakak Rusnoto, Casmurah, di Batang, Jawa Tengah, Rabu 25 November 2009.

Padahal menurut Casmurah, pemugutan kapas di lahan milik PT Segayung itu sudah biasa dilakukan warga setempat. Dan tidak ada persoalan yang serius. Namun dirnya sendiri heran, kenapa persoalan ini bisa terjadi pada diri adik dan keponakannya itu.

Kapas yang dipungut oleh ketiganya tidak lebih dari 2 kilogram. Bila dijual hanya laku sekitar Rp 4 ribu. Kini, mereka berharap dan pasrah agar kebenaran dapat membela kaum miskin.

Dari catatan pihak kantor desa, keempatnya tidak pernah cacat hukum. Aktivitas menutur atau memungut kapas setelah panen itu merupakan kebiasaan warga sekitar yang selama bertahun-tahun tidak bermasalah.

Rusnoto saat ditemui wartawan di Lembaga Pemasyarakatan Batang mengatakan baru pertama kali memungut buah randu atau kapas itu. "Randu itu mau kami dijual, uangnya akan digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Rusnoto.

Pemilik buah randu, Efendi, 47 tahun, mengaku kesal dengan tingkah ibu dan tiga anaknya yang mengambil buah randu tanpa izin. Apalagi, menurut dia, itu sudah sering dilakukan oleh keempat pelaku. Karena kesal, keempatnya langsung dilaporkan ke Polres Batang.

Sementara, Wakapolres Batang Komisaris Polisi Susongko mengatakan keempat pelaku langsung dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancamannya tidak tanggung-tanggung yakni 7 tahun penjara. Keempatnya tertangkap tangan melakukan pencurian oleh pemiliknya dan langsung di bawa ke Polres Batang.

Laporan: Atika Pujianto l ANTV-Pekalongan

ismoko.widjaya@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
jasmin
17/03/2010
hanya memungut kapas yg jatuh aja d tangkap...tega bener tuh ya orang ngelaporin..gimana ya kalo keluarganya yg di posisi seperti mereka....jangan lupa euy..tak selamnya kalian berada d atas,roda selalu berputar..suatu saat kalian akan mengalami hal yang
Balas   • Laporkan
herry
26/11/2009
Aparat oh aparat... Kita biayai mereka dari pajak yang kita bayar, hanya untuk menzolimi kita- kita lagi..
Balas   • Laporkan
nue
25/11/2009
coba kasus2 para koruptor,,,dulu...?? masalah kapas aj di bikin besar... brti kalau...maling uang rakyat harus di hukum brp tahun yg sampai miliyaran???????????????tolong buka hati para koruptor
Balas   • Laporkan
muhaimin
25/11/2009
selain potret ketidakadilan hukum jika mengaitkannya dengan hukuman bagi koruptor kelas kakap. kejadian ini juga menjadi evaluasi, bahwa kemiskinan masih nampak jelas di bawah panji-panji program 100 hari kabinet indonesia bersatu...
Balas   • Laporkan
caris
25/11/2009
memang hukum harus ditegakan,, setiap kesalahan sekecil apapun harus di beri sangsi berat agar pelakunya jera,, kalau kasusnya pungut kapas yang dijual hanya dapat 4 ribu, di asumsikan sebulan 120rb = 7tahun penjara, bagaimana yang sampai milyaran atau tr
Balas   • Laporkan
magath
25/11/2009
amburadul, kotor, kacau balau itu wajah supremasi hukum kita.
Balas   • Laporkan
raffa
25/11/2009
memang beginilah wajah supremasi hukum kita,rakyat kecil nggak mampu yg jadi korban,coba klu konglomerat dengan uangnya hukum bisa dipesan ,kapan keadilan bisa ditegakkan,,,...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ