VIVAnews - Anggota tim penembak Nasrudin Zulkarnain, Hendrikus Kia Walen, akhirnya bersedia bersaksi di persidangan Williardi Wizar. Meski demikian Hendrikus menolak disumpah.
Mendengar penolakan Hendrikus, anggota majelis hakim, Ahmad Shalihin, angkat bicara. "Saudara, jadi saksi itu mulia, kesaksian saudara ditunggu 200 juta penduduk Indonesia," kata dia, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 November 2009.
Shalihin meminta Hendrikus tak memperlambat proses persidangan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. "Jangan sampai seperti pembunuhan Presiden Amerika, John F Kennedy, yang tidak jelas sampai sekarang," ujarnya. "Bahkan yang dicurigai pun sudah meninggal."
Dengan nada suara meninggi, Hendrikus, lantas memotong pernyataan hakim. "Maaf majelis, kita bicara hukum di Indonesia, bukan Amerika," kata Hendrikus. "Saya ini dulu mahasiswa mantan anak pergerakan."
Anggota Majelis Hakim Artha Theresia lalu menengahi. "Jadi bagaimana saudara, bersedia bersaksi," Artha bertanya kepada Hendrikus. "Bersedia, tetapi tidak mau disumpah," ujar Hendrikus.
Sebanyak lima eksekutor menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan ini. Mereka adalah Edo, Daniel, Fransiskus, Hendrikus dan Heri Santosa. Edo berperan sebagai pemberi order, Hendrikus sebagai penerima order, Fransiskus sebagai pemantau keadaan saat penembakan serta observasi kegiatan korban, Daniel sebagai penembak, dan Heri sebagai pengendara sepeda motor penembak.
Kasus pembunuhan ini juga menyeret sejumlah nama pejabat seperti mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar, dan dua pengusaha yaitu Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.