VIVAnews - Agenda menghadirkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dalam persidangan Antasari Azhar, batal.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), Cirrus Sinaga, jaksa gagal menghubungi Chandra M Hamzah. "Kami sudah melayangkan surat tapi rumahnya dalam kondisi kosong," kata Cirrus dalam persidangan kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 24 November 2009.
"Semalam petugas kami mendatangi rumah Chandra di Bukit Duri namun ada seorang petugas keamanan di sana, tapi dia tidak bersedia menerima surat panggilan untuk Chandra," tambah Cirrus.
Tak hanya Chandra yang tak bisa didudukan sebagai saksi kasus Antasari, jaksa juga tak bisa menghadirkan saksi Budi Ibrahim, pegawai KPK yang diperintahkan menyadap telepon Rani Juliani dan Nasrudin.
Menurut Cirrus, Budi Ibrahim tidak bisa hadir karena sedang tugas belajar ke Jerman.
"Menurut bagian hukum KPK, Budi Ibrahim ada di Jerman sampai 28 November, jadi dia bisa dihadirkan sebagai saksi setelah 28 November," tambah dia.
Menanggapi pernyataan JPU, ketua majelis hakim, Heri Swantoro memerintahkan jaksa segera menghadirkan dua saksi tersebut. "Kami perintahkan dalam persidangan berikutnya jaksa menghadirkan Chandra dan Budi Ibrahim, sekembalinya dia dari Jerman," kata Heri Swantoro.
Chanda dipanggil bersaksi dalam sidang Antasari untuk menjelaskan penyadapan terhadap Rani Juliani dan Nasrudin. Menurut jaksa, kesaksian Chandra diperlukan karena dia yang membuat surat perintah penyelidikan atas teror Antasari.
Kasus pembunuhan Nasrudin menyeret sejumlah nama pejabat seperti Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Williardi Wizar, serta dua pengusaha yaitu Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.