Nasional

Mantan Kades Pemain Film Porno Ditangkap

Sebelum tertangkap, tersangka sempat dikejar anggota ke Kabupaten Trenggalek.

Senin, 23 November 2009, 15:52 WIB
Amril Amarullah
Situs porno (doc Corbis)

SURABAYA POST -- Jajaran  Kepolisian Resor (Polres) Sidoarjo menangkap AS, mantan Kepala Desa Sidomojo, Kecamatan Krian, Sidoarjo yang diduga sebagai pemain video porno.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Sidoarjo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Pribadi mengatakan, tersangka AS ditangkap anggota Satreskrim ditempat persembunyiannya di kawasan Jombang. "Bahkan sebelum tertangkap, tersangka sempat dikejar anggota ke Kabupaten Trenggalek," kata Agung, Senin 23 November 2009.

Saat ini tersangka AS masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Tersangka diminta keterangan terkait beredarnya video mesum yang dilakukannya bersama PR, warga Desa Tambak Kemeraaan, Krian. "Tersangka diinterograsi seputar rekaman video mesum yang kini beredar luas di masyarakat dan sangat meresahkan itu," katanya.

Pasal yang disangkakan kepada AS yakni Undang-undang pornografi dan perzinahan yang dilakukan kedua pemeran video mesum tersebut.

Agung juga menyatakan, untuk mengungkap kasus ini pihaknya memfokuskan pemeriksaan dahulu. "Jika dalam pemeriksaan nanti ditemukan ada unsur kesengajaan dari pelaku, bisa dilakukan penahanan," katanya.

Sebelumnya, AS mengaku video porno itu beredar tanpa kesengajaan atau sepengetahuan dirinya. “Dikatakan, ponsel miliknya rusak beberapa waktu lalu kemudian dia jual kepada seseorang. Tahu-tahu video porno yang menunjukkan adegan ranjang antara dia dengan WIL-nya itu marak beredar,” ujarnya menirukan AS.

AS mengakui dia memang merekam adegan mesum yang dia lakukan bersama Prt, janda pedagang pakaian asal Desa Tambak Kemeraan, Kecamatan Krian. AS juga mengaku dia menjalin perselingkuhan dengan Prt, dari awal hingga akhir tahun 2008.

Selama menjalin perselingkuhan itu, beberapa kali dia melakukan hubungan badan di penginapan, di kawasan Pacet, Kabupaten Mojokerto. “Hubungan badan itu dilakukan suka sama suka. Tapi bisa kami jerat sebagai tindak pidana perzinahan, karena ada laporan dari istri AS,” kata Agung.

Sejak video mesum itu beredar, istri AS memang melapor ke polisi. Karena itu, Agung mengatakan dia akan menggunakan pasal 284 KUHP untuk menjerat AS.

Laporan: Satriyo Eko

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ