Nasional
Kapal Tenggelam di Riau

DPR Desak Tanggung Jawab Syahbandar & Nakhoda

DPR mempertanyakan, mengapa Syahbandar mengizinkan pelayaran padahal ada peringatan BMG?

Senin, 23 November 2009, 12:39 WIB
Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam
Tim SAR evakuasi korban kapal feri Dumai Express 10 yang tenggelam (Antara/ Riadi)

VIVAnews - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat mendesak Pelaksana Harian Syahbandar Tanjungbalai Karimun, Bahtiar, dan Nakhoda Feri Dumai Express 10, Johan Hutajulu, bertanggung jawab atas musibah tenggelamnya kapal penumpang di Dumai, Riau. Keduanya harus bertanggung jawab karena membiarkan pelayaran meski ada peringatan gelombang tinggi.

Manggara Siahaan dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mempertanyakan alasan syahbandar dan nahkoda memberangkatkan kapal meskipun sudah ada peringatan gelombang tinggi. “BMG telah memperingatkan adanya gelombang yang tinggi dan mengancam keselamatan bagi kapal di perairan Kepri,” kata Mangara di Gedung parlemen, Senin 23 November 2009.

Mangara menambahkan, kondisi ombak yang sangat tinggi ditambah kencangnya angin sangat tidak memungkinkan bagi kapal jenis fiber untuk berlayar. Menurutnya, kapal jenis Fiber tidak layak berlayar dalam kondisi cuaca yang buruk. “Nahkoda dan Syahbandar mesti bertanggung jawab atas musibah itu," katanya.

Atas musibah ini, Mangara meminta Menteri Perhubungan Freddy Numberi mesti melihat secara langsung lokasi tenggelamnya feri. “Menhub harus melihat secara langsung secara faktual, jangan lagi mendengar laporan dari bawahan,“ ujarnya. “Prioritas yang mesti dilakukan oleh pihak terkait adalah dengan melakukan pertolongan maupun evakuasi terhadap korban yang belum ditemukan dan membantu keluarga korban yang tewas,” katanya.

Sementara itu, Anggota Fraksi PDIP DPR asal Riau, Ian Siagian, mendukung langkah Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Sunaryo menutup sementara pelayaran karena kondisi cuaca buruk. “Aparat terkait jangan membiarkan kapal berlayar apabila kondisi cuaca buruk, karena ini menyangkut keselamatan penumpang sekaligus menghindari lebih banyak lagi jatuh korban,” katanya.

Dia menambahkan, keselamatan penumpang itu soal prinsip dan tidak bisa main-main. "Karena ini menyangkut nyawa rakyat,“ ujarnya.

Ian mengatakan, pihaknya tak lagi toleransi atau kompromi atas korban yang berjatuhan dalam sistem transportasi laut. Karenanya Ian berpendapat jangan lagi ada kapal yang mengarungi perairan di Kepri sebelum ada sinyal dari BMG yang mengizinkan pelayaran. Sebelum kapal diberangkatkan untuk mengangkut penumpang, semua pihak terkait mesti mengecek secara komprehensif. "Jangan ada lagi yang berlayar sebelum ada weather permitted dari pihak terkait, " ujarnya.

Feri Dumai Express 10 yang mengangkut 278 penumpang dan 13 anak buah kapal tersebut tenggelam di Perairan Tokong Iyu, Karimun Kecil, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Ahad 22 November 2009, pukul 09.30 WIB, atau satu setengah jam perjalanan dari Batam. Sebanyak 29 penumpang dilaporkan tewas dan 17 hilang, serta sebanyak 245 orang selamat.

Sebelum tenggelam, Feri milik PT Lestari Indoma Bahari itu pecah akibat hantaman ombak yang diperkirakan mencapai 4 meter di  Perairan Yu Kecil atau sekitar 8 mil dari Pelabuhan Tanjungbalai Karimun.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ