VIVAnews - Kejaksaan Agung menjelaskan lembaga penuntutan ini hanya meneruskan berkas penyidikan polisi ke pengadilan. Menurut kejaksaan, vonis 1,5 bulan bagi Minah adalah kewenangan pengadilan.
"Kami hanya melanjutkan berkas, dan setelah diteliti berkas itu layak diajukan ke pengadilan," kata Juru Bicara Kejaksaan, Didiek Darmanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 20 November 2009.
Minah, 65 tahun, awalnya dilaporkan ke Kepolisian Sektor Ajibarang karena mencuri 3 buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4 Agustus lalu. Laporan tersebut diteruskan ke meja hijau. Hingga tanggal 13 Oktober hingga 1 November Minah menjadi tahanan rumah, semenjak kasusnya dilimpahkan ke kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto.
Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono membacakan vonis dengan menahan tangis, karena terharu. Hakim sempat menilai kasus seperti ini tidak perlu dibawa ke pengadilan. Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari, sehingga Minah tak perlu menjalani hukuman tersebut, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.
Menurut Didiek, vonis 1,5 bulan itu merupakan kewenangan pengadilan. "Muara keputusan ada di hakim," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menilai apa yang terjadi pada Minah, merupakan sesuatu yang memalukan. Meski demikian, Patrialis memuji sikap hakim yang memberikan vonis hukuman percobaan penjara 1 bulan 15 hari.
"Itu sangat memalukan. Penegak hukum memang harus mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek saja begitu. Hakimnya saja menangis melihat nenek-nenek," kata Patrialis.
Menurut Patrialis, Dephukham akan membuat sistem yang baik bagi sistem peradilan. "Nanti kita bikin sistem lah, penjara sekarang juga sudah penuh," ujarnya.
saya teringat sabda nabi muhammad saw.kira2 maksudnya begini : "salah satu penyebab kehancuran bangsa-bangsa zaman dahulu adalah jika yang melakukan tindak pidana orang-orang lemah/kecil proses hukum dari kepolisian dan kejaksaan cepat dilimpahkan ke peng
Saya cuman heran. Si Polisi sepertinya tidak tega juga saat mriksa Mak Minah yang jauh2 memenuhi panggilan sampai akhirnya kasih ongkos pulang. Si Mandor-pun yang nangkap tangan juga sudah kasih ampunan. Kalau akhirnya tetap diproses bisa dibayangkan teka
kalo saya hakimnya akan saya bebaskan tidak perlu dihukum. kasihan orang sudah tua. jangan gara2 kakao 3 biji saja kok dihukum. dimana rasa keadilan dan prikemanusiaan sebagai penegak hukum dalam menjalani tugasnya yang sumpah dan janjinya berdasarkan ket
saya menangis melihat kasus ini......memang yang bersalah harus di beri sangsi. saya menilai, hati nurani PT Rumpun Sari Antan sudah MATI. LIHAT AJA PEMBALASAN DARI TUHANMU.
"Muara keputusan ada di hakim," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung...tapi kalo jaksanya punya Hati nurani dan rasa kemanusiaan tentunya berkas gak akan dilimpahkan ke pengadilan,.....