Nasional

Soal Kasus Minah, Kejaksaan Tuding Hakim

"Muara keputusan ada di hakim," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung.

Jum'at, 20 November 2009, 14:53 WIB
Arry Anggadha, Fadila Fikriani Armadita
Minah (65) usai divonis 1,5 bulan (Antara)

VIVAnews - Kejaksaan Agung menjelaskan lembaga penuntutan ini hanya meneruskan berkas penyidikan polisi ke pengadilan. Menurut kejaksaan, vonis 1,5 bulan bagi Minah adalah kewenangan pengadilan.

"Kami hanya melanjutkan berkas, dan setelah diteliti berkas itu layak diajukan ke pengadilan," kata Juru Bicara Kejaksaan, Didiek Darmanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 20 November 2009.

Minah, 65 tahun, awalnya dilaporkan ke Kepolisian Sektor Ajibarang karena mencuri 3 buah kakao di kebun PT Rumpun Sari Antan 4 Agustus lalu. Laporan tersebut diteruskan ke meja hijau. Hingga tanggal 13 Oktober hingga 1 November Minah menjadi tahanan rumah, semenjak kasusnya dilimpahkan ke kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto.

Ketua Majelis Hakim Muslich Bambang Luqmono membacakan vonis dengan menahan tangis, karena terharu. Hakim sempat menilai kasus seperti ini tidak perlu dibawa ke pengadilan. Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari, sehingga Minah tak perlu menjalani hukuman tersebut, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.

Menurut Didiek, vonis 1,5 bulan itu merupakan kewenangan pengadilan. "Muara keputusan ada di hakim," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menilai apa yang terjadi pada Minah, merupakan sesuatu yang memalukan. Meski demikian, Patrialis memuji sikap hakim yang memberikan vonis hukuman percobaan penjara 1 bulan 15 hari.

"Itu sangat memalukan. Penegak hukum memang harus mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek saja begitu. Hakimnya saja menangis melihat nenek-nenek," kata Patrialis.

Menurut Patrialis, Dephukham akan membuat sistem yang baik bagi sistem peradilan. "Nanti kita bikin sistem lah, penjara sekarang juga sudah penuh," ujarnya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
ning
17/03/2010
itulah uang... bs mempengaruhi siapa sj yg diinginkannya tmsk keadilan......
Balas   • Laporkan
afrizal
23/11/2009
saya teringat sabda nabi muhammad saw.kira2 maksudnya begini : "salah satu penyebab kehancuran bangsa-bangsa zaman dahulu adalah jika yang melakukan tindak pidana orang-orang lemah/kecil proses hukum dari kepolisian dan kejaksaan cepat dilimpahkan ke peng
Balas   • Laporkan
Pemerhati
20/11/2009
Saya cuman heran. Si Polisi sepertinya tidak tega juga saat mriksa Mak Minah yang jauh2 memenuhi panggilan sampai akhirnya kasih ongkos pulang. Si Mandor-pun yang nangkap tangan juga sudah kasih ampunan. Kalau akhirnya tetap diproses bisa dibayangkan teka
Balas   • Laporkan
maya
20/11/2009
tanda tanda akan kiamat banyak oknum yang mempermainkan hukum.Mak Inah sabarlah ....diterima.... tapi gak Tuhan gak terima
Balas   • Laporkan
lusiana
20/11/2009
kalo saya hakimnya akan saya bebaskan tidak perlu dihukum. kasihan orang sudah tua. jangan gara2 kakao 3 biji saja kok dihukum. dimana rasa keadilan dan prikemanusiaan sebagai penegak hukum dalam menjalani tugasnya yang sumpah dan janjinya berdasarkan ket
Balas   • Laporkan
sapta
20/11/2009
saya menangis melihat kasus ini......memang yang bersalah harus di beri sangsi. saya menilai, hati nurani PT Rumpun Sari Antan sudah MATI. LIHAT AJA PEMBALASAN DARI TUHANMU.
Balas   • Laporkan
Lumlawalata
20/11/2009
Memang sudah gak punya hati nurani !!!!!!
Balas   • Laporkan
agus setiawan
20/11/2009
ayolah mas mas, di pake hati nuraninya .... seperti itu kan bisa di bicarakan secara kekeluargaan ....
Balas   • Laporkan
M4F14
20/11/2009
PT Sari Antan itu yang di bawah bendera PT Astra Argo Lestari itu kan?? Euhmmm... Ya.. hihihihi
Balas   • Laporkan
waye
20/11/2009
"Muara keputusan ada di hakim," kata Juru Bicara Kejaksaan Agung...tapi kalo jaksanya punya Hati nurani dan rasa kemanusiaan tentunya berkas gak akan dilimpahkan ke pengadilan,.....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ