VIVAnews - Jaksa Penuntut Umum akan menganalisa kesaksian mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Komisaris Besar Chairul Anwar. Dalam sidang, Chairul mengatakan pernah ditawari posisi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Antasari Azhar.
"Kami akan analisis, apakah fakta baru ini relevan dengan kasus ini. Yang jelas, di sidang ini kami catat," kata Jaksa Penuntut Umum, Raharja, kepada wartawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 November 2009.
Kesaksian Chairul yang disampaikan dalam sidang kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono, itu tidak termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan. "Kalau relevan kita pakai, kalau tidak relevan kita buang," katanya.
Menurut Chairul, janji atau iming-iming itu disampaikan Antasari ketika Chairul tengah mendapat tugas dari Kapolri Bambang Hendarso Danuri sebagai ketua tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan Antasari Azhar. "Kalau kamu selesai jadi Kapolres, nanti kamu bisa jadi staf di KPK," katanya menirukan kalimat Antasari.
Sebelum pembunuhan terjadi, Chairul memimpin investigasi atas sejumlah teror yang menyatakan Antasari telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Rani Juliani. Ia melakukan penyelidikan terhadap Rani dan suaminya, Nasrudin Zulkarnaen. "Tapi, janji itu bukan bujukan untuk membuntuti Nasrudin," kata Chairul.
Apalagi, Chairul juga tak menyambut tawaran Azhari. "Waktu itu saya sekolah, jadi janji itu tidak jadi. Saya bersyukur, itu (bekerja di KPK) bukan ambisi saya," ujarnya di hadapan majelis hakim.