VIVAnews - Mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Komisaris Besar Chairul Anwar, mengatakan pernah dijanjikan menjadi staf di Komisi Pemberantasan Korupsi oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar.
Keterangan itu disampaikan Chairul saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, atas terdakwa Sigid Haryo Wibisono, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 November 2009. "Kalau kamu selesai jadi Kapolres, nanti kamu bisa jadi staf di KPK," katanya menirukan kalimat Antasari.
Janji atau iming-iming itu disampaikan Antasari ketika Chairul tengah mendapat tugas dari Kapolri Bambang Hendarso Danuri sebagai ketua tim investigasi untuk menindaklanjuti laporan Antasari Azhar.
Chairul memimpin investigasi atas sejumlah teror yang menyatakan Antasari telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Rani Juliani. Ia melakukan penyelidikan terhadap Rani dan suaminya, Nasrudin Zulkarnaen. "Tapi, janji itu bukan bujukan untuk membuntuti Nasrudin," kata Chairul.
Apalagi, Chairul juga tak menyambut tawaran Azhari. "Waktu itu saya sekolah, jadi janji itu tidak jadi. Saya bersyukur, itu (bekerja di KPK) bukan ambisi saya," ujarnya.