VIVAnews - Mantan Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan, Komisaris Besar Chairul Anwar, kembali bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Ia bersaksi atas terdakwa Sigid Haryo Wibisono.
Chairul Anwar merupakan ketua tim investigasi yang ditunjuk Kapolri Bambang Hendarso Danuri untuk menindaklanjuti laporan Antasari Azhar. Laporan itu dibuat sebelum pembunuhan terjadi. Isinya, aduan atas sejumlah teror yang menyatakan Antasari telah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Rani Juliani.
Dalam sidang, Chairul menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Charis Mardiyanto, mengenai keterlibatan Williardi Wizar dalam tim. "Williardi tak masuk dalam tim," kata Chairul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 19 November 2009.
Sebagai ketua tim, Chairul mengenali semua anggota kepolisian yang ikut melakukan penyelidikan terhadap Rani Juliani dan Nasrudin, selaku suami Rani. Ia juga memastikan bahwa tak ada tim lain yang dibentuk Kapolri untuk menginvestigasi kasus tersebut.
"Hanya saya yang diperintah beliau (Kapolri) baik lisan atau tidak langsung yang telah diberikan arahan, tidak ada lagi anggota lain yang ditugaskan untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.
Williardi, saat bersaksi dalam sidang 9 November 2009 atas terdakwa Edo, mengaku menerima surat perintah Chairul Anwar dari Sigid Haryo Wibisono untuk melakukan teror kepada Nasrudin. (Baca: Alasan Williardi Mau Menghabisi Nasrudin)
Sebanyak lima eksekutor terlibat dalam pembunuhan ini. Mereka adalah Edo, Daniel, Fransiskus, Hendrikus dan Hery Santosa. Edo berperan sebagai pemberi order, Hendrikus sebagai penerima order, Fransiskus sebagai pemantau keadaan saat penembakan serta observasi kegiatan korban, Daniel sebagai penembak, dan Hery sebagai pengendara sepeda motor penembak.
Kasus pembunuhan ini juga menyeret sejumlah nama pejabat seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi Wizar, serta dua pengusaha papan atas yaitu Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.