VIVAnews - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, dengan terdakwa Williardi Wizar ditunda. Saksi yang merupakan terdakwa eksekutor menolak untuk memberikan keterangan.
"Kami sudah menjemput mereka, tapi tidak mau ikut," kata Jaksa Bambang Suharyadi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 19 November 2009. Saksi yang mau dihadirkan adalah Fransiskus, Henrikus, Daniel, dan Heri.
Sehingga, sidang yang diketuai Hakim Arta Theresia memutuskan menunda sidang sampai Selasa pekan depan.
Kasus pembunuhan Nasrudin menyeret sejumlah nama pejabat seperti Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Antasari Azhar, mantan Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Williardi Wizar, serta dua pengusaha papan atas yaitu Sigid Haryo Wibisono, dan Jerry Hermawan Lo.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.