Nasional
Pembunuhan Wartawan Radar Bali

Polda Bali Akan Lindungi Saksi Mahkota

Karena selalu mendapat ancaman, Polda Bali akan melindungi saksi.

Rabu, 18 November 2009, 22:36 WIB
Amril Amarullah
Demo wartawan di sejumlah daerah tolak kekerasan (Banjir Ambarita | Papua)

VIVAnews – Pengakuan Ida Bagus Made Adnyana Narbawa alias Gus Oblong yang memaparkan secara rinci tentang peristiwa pembunuhan yang menimpa wartawan Radar Bali Anak Agung Gede Prabangsa membuat nyawa dan jiwanya merasa terancam.

Selama masih menjalani penahanan di kepolisian daerah Bali, Gus Oblong mengaku mendapat ancaman dari terdakwa lain (dalam berkas terpisah) I Nyoman Wiradnyana alias Rencana untuk mengatakan di luar dari berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat di penyidik.

Rencana mengancam Gus Oblong akan menusuknya dengan pisau jika dia menolak untuk mengarang cerita kasus pembunuhan Prabangsa yang terjadi 11 Februari 2009 lalu.

Juru bicara Polda Bali Komisaris Besar Gde Sugianyar mengatakan bahwa polisi akan memberikan perlindungan kepada terdakwa yang sekaligus sebagai saksi mahkota atas terdakwa lain.

“Polisi akan terus melakukan pemantauan terhadap yang bersangkutan yang kini status penahanannya masih dititipkan di Polda Bali dan telah dipisahkan dari beberapa terdakwa lain,” jelas perwira melati tiga ini, Rabu, 18 November 2009.

Sementara dalam sidang lanjutan Gus Oblong hari ini, dia memilih mengganti pengacara yang selama ini sudah disediakan adik Bupati Bangli I Nyoman Susrama yang juga terdakwa dalam berkas terpisah dan diduga sebagai otak dari pembunuhan ini.

Penggantian pengacara itu diajukan Gus Oblong dengan menyerahkan surat pernyataan bermaterai kepada majelis hakim yang dipimpin I Gusti Ngurah Adi Wardana. “Saya merasa pengacara yang diberikan Pak Susrama selama ini tidak sesuai dengan hati nurani,” jelas dia.

Dia juga meminta kepada majelis hakim untuk menunjuk pengacara negara yang akan mendampingi dirinya selama menjalani persidangan selanjutnya.

I Nyoman Wisnu yang selama ini mendampingi Gus Oblong mengaku pasrah dengan keputusan kliennya. “Itu hak dia sebagai terdakwa,” terangnya.

Laporan : Dewi Umaryati | Bali



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau