VIVAnews - Selain menangkap bos PT Ahluwalia, Ricky Ahluwalia, Kepolisian Resor Jakarta Pusat, juga menangkap Suhari dan Kadut, dua karyawan di perusahaan tersebut.
Saat dimintai keterangan, Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Ike Edwin mengatakan, para pelaku dapat dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya.
"Ketiga pelaku sudah jadi tersangka. Mereka bisa dikenai Pasal 351 dan 335," ujar Ike Edwin, di Polres Jakarta Pusat, Jumat 13 November
2009.
Namun, hingga kini pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung. Sehingga belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut.
"Masih dalam pemeriksaan penyidik dan masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti" ujarnya lagi.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, Komisaris Suwondo Nainggolan, para pelaku ditangkap petugas, Kamis 12 November 2009, pukul 14.30 di rumah Ricky, yang difungsikan sebagai kantor.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa surat pernyataan para karyawati dan beberapa telepon genggam.
Sementara itu, salah seorang pembela hukum dari PBHI Syamsul Munir, yang mendampingi para korban mengapresiasi langkah cepat petugas.
"Tapi saat ini kami sedang mengevaluasi BAP, karena perlu ada yang ditambahkan dalam BAP. Untuk menguatkan" ujar Syamsul. Sebab tindakan penganiayaan tersebut dianggap sudah di luar batas kemanusiaan.
Akibat penganiayaan itu, salah seorang karyawati masih menginap di rumah sakit. "Dia (korban) masih mengalami trauma berat" ujarnya