SURABAYA POST -- Tidak mau dianggap main-main, para pelopor aksi mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana menyiapkan langkahkonkret. Mereka kini mengedarkan ajakan tertulis ke selurah anggota DPRD Surabaya.
Mereka yang mendukung aksi mosi tidak percaya diminta untuk membubuhkan tandatangannya di atas kertas tersebut. “Dukungan dari teman-teman masih sebatas lisan dan ini kurang kuat sehingga perlu dibuatkan surat tertulis,” kata Erick R Tahalele, salah seorang pelopor aksi mosi tidak percaya, Kamis 12 November 2009.
“Kami harap Wisnu segera mengubah gaya kepemimpinannya menjadi terbuka dan transparan,” katanya.
Menurut Wakil Ketua DPRD Surabaya, Ahmad Suyanto, gerakan aksi mosi tidak percaya sah-sah saja. Namun jika sampai ada upaya mendongkel atau pelengseran ketua DPRD, hal itu dinilainya sudah terlalu jauh. “Hak seseorang itu dibatasi oleh hak orang lain, jadi usulan pendongkelan Wisnu sudah berlebihan,” ujar politisi PKS ini.
Terkait munculnya aksi ini, lanjutnya, tidak bisa dilepaskan soal pengesahan tatib DPRD Surabaya. Sebab, surat gubernur yang ditulis Sekdaprov sifatnya masih multitafsir.
“Untuk menyelesaikan masalah tatib ini harus ada wasitnya, yaitu mendagri. Yang terpenting, ketua dan mereka yang mengajukan modi tidak percaya perlu duduk bersama juga memecahkan kebuntuan komunikasi,” lanjutnya.
Wisnu Wardhana sendiri tidak mempedulikan mosi tidak percaya itu.“Jangankan hanya tiga orang anggota dewan Surabaya yang tidak percaya kepada saya, seluruh orang Indonesia tidak percaya kepada saya pun saya nggak masalah. Lak wis tah,” kata Wisnu.
Menurutnya, tatib yang dibuat DPRD Surabaya dan disahkan paripurna DPRD dijadikan percontohan DPRD dari berabagi daerah, termasuk dari Jakarta. “Kenapa masih dijadikan masalah?” tanyanya.
Soal pelengseran ketua dewan, katanya, hanya terjadi bila ketua meninggal dunia, mengundurkan diri, atau dipecat dari partainya. “Sama sekali tidak tercantum bahwa mosi tidak percaya bisa melengserkan ketua,” lanjutnya.
Laporan: Purnomo Siswanto