VIVAnews - Markas Besar Kepolisian RI menyita 26.291 bagasi palsu dari sejumlah tempat di Bandung dan Jakarta. Dalam kasus itu, sembilan orang telah diringkus polisi.
Menurut Wakil Direktur V Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Besar Sadar Sebayang, 14.571 bagasi palsu disita dari sebuah industri rumah tangga di Jalan Sukatasi IX nomor 20 Bandung dan 6750 bagasi lainnnya dari rumah di Jalan Peta Sukamulya Dalam III nomor 96, Bandung. Penyitaan di Bandung dilakukan pada 17 November 2008.
"Di Jakarta total 4970 buah yang disita dari tujuh toko yang menjual barang palsu itu," jelas Sadar, Rabu 19 November 2008. Di Jalan Latumenten, Jakarta Pusat, polisi menyita bagasi dari toko SV, AJP, dan SMS. Sedangkan, di Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat polisi menggerebek toko SP, ARV, MT, dan WM.
Dalam kasus ini, polisi telah menggiring sembilan tersangka ke kantor polisi. Dua berinisial HD dan YT sebagai produsen, dan tujuh lainnya adalah pemilik tujuh toko yang menjual bagasi palsu itu. Ketujuh pemilik toko itu adalah AN, CH, RAT, CL, EGS, HW, WY.
Mereka diancam hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 250 juta karena melanggar Undang-Undang tentang Paten.