VIVAnews - Rani Juliani akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan atas terdakwa Antasari Azhar. Ia akan memberikan keterangan terkait dakwaan jaksa terhadap Antasari dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.
"Dia berhak mengatakan apa yang dia alami, apa yang dia katakan, apa yang dia rasakan," kata pengacara Rani, Jimmy Simanjuntak, Kamis, 5 November 2009.
Rani akan memberikan keterangan sesuai kesaksiannya dalam Berita Acara Pemeriksaan. Di antaranya mengenai pertemuannya dengan Antasari di Hotel Gran Mahakam, dan uang Rp US$ 500 dari Antasari. Dalam dakwaan jaksa, Antasari disebut telah melakukan tindakan tak senonoh kepada Rani.
Menurut Jimmy, Rani berharap perkara hukum pembunuhan suaminya segera selesai. Rani ingin kembali hidup bebas. "Ia toh manusia biasa, ingin bisa lanjutkan sekolah," katanya.
Sesuai dakwaan jaksa, motif pembunuhan Nasrudin diduga cinta segitiga antara korban, Rani, dan Antasari. Nasrudin dididuga memergoki Rani berselingkuh dengan Antasari. Nasrudin kemudian mengancam akan membuka aib itu ke publik. Ancaman inilah yang diduga membuat Antasari gelap mata dan membunuh Nasrudin.
Sembilan tersangka terseret dalam kasus ini. Mereka di antaranya Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Williardi Wizar.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.