Nasional
Pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen

Banyak Alasan, Sigid Dipaksa Hakim Bersaksi

Saya sudah memanggil majelis hakim, untuk menskors sidang anda sebagai terdakwa."

Kamis, 5 November 2009, 11:20 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Berkas Antasari Dilimpahkan ke Kejari Selatan : Sigid Haryo Wibisono (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Bos Koran Merdeka, Sigid Haryo Wibisono, akhirnya bersaksi untuk terdakwa Antasari Azhar dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Semula, Sigid menolak untuk bersaksi lantaran surat panggilan baru ia diterima pukul 21.30 tadi malam.

"Hari ini tidak bersedia," kata Sigid yang mengenakan batik cokelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 November 2009. Mendengar penolakan Sigid, Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro mengatakan seharusnya panggilan dikirim dalam waktu tiga hari.

"Tapi secara substansial, saudara ada di pengadilan ini, kecuali kalau saudara ada di luar," kata Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 November 2009.

Hakim mengatakan alasan yang diajukan Sigid tidak masuk akal. Sigid pun berkilah, "Saya konsentrasi pada persidangan saya," kata Sigid.

Mendengar jawaban Sigid, Hakim kembali menjawab, "Saya sudah memanggil majelis hakim, untuk menskors sidang anda sebagai terdakwa," kata Herri.

Sigid kemudian meminta izin untuk berkonsultasi dengan penasehat hukum. Namun hakim melarang. "Sebagai saksi tidak boleh berkonsultasi dengan penasehat hukum," ujar Herri. Sigid diam sebentar, akhirnya dia bersedia untuk bersaksi.

Dalam persidangan Sigid mengaku berkenalan dengan Antasari akhir 2007 silam. Namun, Sigid mengaku lupa siapa yang memperkenalkan dirinya dengan Antasari. "Dua orang teman pengusaha," kata dia. Sigid mengatakan berkenalan dengan Antasari di restoran Grand Mahakam.

Di awal 2008, Sigid dan Antasari rutin berkomunikasi melalui telepon. "Sesekali bertemu," ujar Sigid.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ