VIVAnews - Setelah gagal menghadirkan Rani Juliani pada sidang sebelumnya, hari ini Jaksa Penuntut Umum kembali akan menghadirkan gadis caddy itu, dalam persidangan Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 5 November 2009.
Empat saksi lainya juga akan dihadirkan dalam sidang hari ini, dua diantaranya adalah Sigid Haryo Wibisono dan Williardi Wizar, sebagai saksi.
Sebelumnya Majelis Hakim Herri Swantoro meminta kepada Jaksa Cirus Sinaga, untuk menghadir secara paksa Rani Juliani pada sidang hari ini.
Jaksa menjelaskan bahwa Rani tidak dapat hadir dalam persidangan Selasa lalu lantaran sakit. Sesuai surat keterangan dokter yang menyatakan Rani sakit.
Pasa sidang hari ini, Hakin tetap meminta jaksa menghadirkan Rani sebagai saksi dalam persidangan. Ketidakharidan Rani di pengadilan, menurut hakim tidak menghargai pengadilan.
Sesuai dakwaan jaksa, motif pembunuhan Nasrudin diduga cinta segitiga antara korban, Rani, dan Antasari. Nasrudin dididuga memergoki Rani berselingkuh dengan Antasari. Nasrudin kemudian mengancam akan membuka aib itu ke publik. Ancaman inilah yang diduga membuat Antasari gelap mata dan membunuh Nasrudin.
Sembilan tersangka terseret dalam kasus ini. Mereka di antaranya Antasari Azhar, pengusaha Sigid Haryo Wibisono, dan mantan Kapolres Jakarta Selatan, Williardi Wizar.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.