Nasional

Pailit TPI Dicurigai Pembredelan Gaya Baru

Serikat Pekerja TPI dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menemui Komisi I DPR.

Rabu, 28 Oktober 2009, 18:21 WIB
Ismoko Widjaya, Anggi Kusumadewi
Karyawan TPI unjuk rasa menolak TPI dipailitkan (Antara/ Andika Wahyu)

VIVAnews - Serikat Pekerja TPI dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menemui Komisi I DPR. Pertemuan ini guna membahas soal TPI yang dinyatakan pailit sehingga mengancam nasib seribu lebih karyawannya.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung singkat di Komisi I, Gedung DPR, Rabu 29 Oktober 2009, terungkap kecurigaan adanya indikasi pembredelan gaya baru di balik alasan kepailitan TPI.

Serikat Pekerja dan AJI meminta Komisi I memperhatikan dampak Pemutusan Hak Kerja atau PHK terhadap 1.083 karyawan TPI atas putusan pailit tersebut.

Ketua Serikat Pekerja TPI, Marah Bangun, menyatakan status pailit dikeluarkan apabila ada persoalan dengan dana operasional, bukan karena persoalan bisnis. Selain itu, fakta bahwa TPI adalah media pertama yang dipailitkan menambah unsur kejanggalan dalam kasus ini.

"Melalui kepailitan TPI, memang ada indikasi pembredelan gaya baru di era reformasi ini," ujar Wakil Ketua Komisi I, Hayono Isman. Hal ini akan menjadi fokus perhatian dari Kelompok Kerja Kominfo Komisi I yang mengawasi sektor komunikasi dan informasi.

Hayono memastikan, laporan dari Serikat Pekerja TPI itu akan diterima dan ditindaklanjuti oleh Komisi I, termasuk dengan menyampaikannya ke komisi lain yang terkait, serta melaporkannya kepada pemerintah selaku lembaga eksekutif. Yang terpenting, kata Hayono, adalah menghindari agar jangan sampai terjadi pembredelan gaya baru seperti yang dicurigai.

"Semoga indikasi itu tidak benar, karena jika ya, maka hal itu menandai terancamnya media sebagai pilar demokrasi keempat," sahut Hayono. Komisi I tak menepis kemungkinan diadakannya rapat gabungan dengan komisi lain, guna mendalami masalah pailit TPI ini.

Serikat Pekerja TPI mendesak agar Komisi I melindungi hak pekerja TPI dengan mengirim surat kepada Mahkamah Agung guna memutus perkara pailit TPI dengan seadil-adilnya berdasarkan kepentingan publik, dan bukan berdasarkan sengketa bisnis semata.


ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ