Nasional

Terancam PHK, Karyawan TPI Mengadu ke DPR

Para karyawan TPI beraudiensi dengan DPR, mengadukan nasib mereka yang terancam di-PHK.

Rabu, 28 Oktober 2009, 10:56 WIB
Arfi Bambani Amri, Mohammad Adam
Karyawan TPI unjuk rasa menolak TPI dipailitkan (Antara/ Andika Wahyu)

VIVAnews - Setelah menggelar aksi demonstrasi, karyawan Televisi Pendidikan Indonesia selanjutnya menemui Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat. Mereka hendak beraudiensi mengenai pentingnya menolak TPI dipailitkan.

Para pekerja TPI ini akan didampingi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dalam dua audiensi berbeda ini. Dalam siaran persnya, Koordinator Divisi Serikat Pekerja AJI Winuranto Adhi menyatakan audiensi dengan KPI digelar Rabu 28 Oktober 2009, pukul 11.00 di kantor KPI, Gedung Sekretariat Negara Lantai VI Jalan Gajah Mada, Jakarta.

Kemudian audiensi dengan Komisi I DPR digelar di ruang rapat Komisi I dan IX DPR pukul 13.00. Menurut Winuranto, kedua audiensi ini mengadukan nasib 1.083 pekerja TPI yang terancam kehilangan pekerjaan jika pailit dilaksanakan.

Selain itu, ujar Winuranto, pailit harus ditolak untuk "Mencegah hilangnya informasi dan hiburan yang ditonton oleh 4 juta pemirsa TPI."

Sengkarut pailit TPI bermula dari gugatan Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$ 53 juta. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit.

Meskipun dalam pada neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 utang obligasi itu tak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008. Majelis hakim menilai permohonan pailit Crown Capital memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis berpendapat utang tersebut terbukti belum dilunasi hingga kini.

Kini, TPI yang memiliki market share 10% dari 40 juta pemirsa di Tanah Air 75% sahamnya dimiliki PT MNC. Perusahaan ini menguasai saham TPI melalui PT Berkah Karya Bersama. MNC adalah anak usaha PT Global Mediacom Tbk yang dulu bernama PT Bimantara Citra dan dikendalikan Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo (Hary Tanoe).

Sebelumnya juragan TPI adalah Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut). Nah, manajemen TPI saat ini menyatakan obligasi tadi hanya akal-akalan untuk menutupi dugaan penggelapan uang TPI yang dilakukan oleh pemilik lama, Siti Hardiyanti Rukmana. Dan TPI melakukan kasasi ke Mahkamah Agung menolak pailit.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ