VIVAnews - Serikat pekerja PT Cipta Kekar Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) hari ini, Senin 26 Oktober 2009 mengajukan kasasi atas putusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat ke Mahkamah Agung.
Kedatangan para karyawan ke Mahkamah Agung, menurut Ketua Serikat Pekerja TPI, Marabangun, membawa angin segar.
Di Mahkamah Agung, mereka ditemui Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Nurhadi.
"Setelah dilakukan pertemuan orang yang menerima kita [Nurhadi] sudah menerima aspirasi dan pendapat kita untuk menentukan nasib kita sebagai karyawan," kata Marabangung di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin siang.
Kata dia, MA mengatakan pailit akan membuat perusahaan bubar dan membuat nasib karyawan sengsara dan tak menentu. Yang jelas, "proses ini belum berakhir, ada kemungkinan TPI tak jadi dipailitkan," kata Marabangun.
Ditambahkan dia, Mahkamah Agung meminta para karyawan mengikuti, mengamati, dan mencermati sidang kasasi kasus ini. "Kami karyawan harus terus berjuang agar TPI tidak pailit," tambah dia.
Kasus pailit yang membelit TPI membuat nasib 1.083 karyawannya tak menentu.
Kasus ini bermula saat TPI masih dipegang kendali Siti Hardiyanto Rukmana atau Tutut Soeharto. Tutut meminjam dana sebesar US$50 juta dengan bunga US$ 3 juta pada 16 April 1993 kepada Brunei Investment Agency.
Pada 4 Mei 1993, uang itu akhirnya cair senilai US$25 juta. Tetapi, uang itu cair ke rekening pribadi Tutut Soeharto di Standard Chartered Bank, New York.
Kemudian muncul gugatan dari Crown Capital Global Limited yang mengklaim memegang obligasi TPI senilai US$ 53 juta. Obligasi itu diterbitkan pada 24 Desember 1996 dan jatuh tempo pada 24 Desember 2006. Tapi hingga tanggal jatuh tempo, TPI tak kunjung melunasi utang tersebut sehingga Crown pun mengajukan gugatan pailit.
Meskipun dalam pada neraca keuangan TPI pada 2007 dan 2008 utang obligasi itu tak tercantum lagi, namun majelis hakim berpendapat sepanjang persidangan tidak ada pihak yang membuktikan pelunasan tagihan pada 2007 dan 2008.
Majelis hakim menilai permohonan pailit Crown Capital memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana ditentukan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Majelis berpendapat utang tersebut terbukti belum dilunasi hingga kini